WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Polda untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online ilegal.
Tindakan itu selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat. Hal tersebut, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Ir. H. Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga dibutuhkan langkah penanganan khusus,” Jelas Kapolri dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/21).
Adapun pelaku kejahatan pinjol, seringkali memberikan promosi atau tawaran yang mampu membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut, Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak.
Menurut kapolri, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.
Hal yang membuat masalah pinjol ilegal bertambah miris lagi, Kapolri menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.
“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” Jelasnya.