WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mempertanyakan alasan pemberhentian jabatan Ketua RT yang dinilai sepihak oleh kepala desa setempat.
“Kami mempertanyakan saja pemberhentian itu, alasannya apa. Sementara RT yang lain tetap,” kata salah satu Ketua RT 06 Desa Dadahup yang diberhentikan, Surya Akat kepada wartawan di Kuala Kapuas, Rabu.
Menurut dia, ada tiga RT yang diberhentikan oleh kepala desa setempat tanpa alasan yang jelas, yakni RT 02, RT 08, dan termasuk dirinya RT 06, ketiga RT ini sepengetahuannnya menerima surat pembebas tugas dari kepala desa tersebut.
Padahal, ujarnya, selama ini dirinya bersama rekan-rekan Ketua RT lainnya terus mengikuti kegiatan di lingkungan desa setempat, baik itu rapat Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) maupun gotong-royong juga hadir dan aktif mengikuti terus.
“Kalau toh masalah waktu jabatan habis, sedangkan Surat Keputusan (SK) kami serentak dengan RT lain juga. Cuma yang diberhentikan itu kami saja,” katanya.
Surya Akat didampingi Haryono yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua RT 08 yang diberhentikan ini juga menunjukkan SK, bahwa beberapa Ketua RT/wakil yang dibebas tugaskan. Adapun surat keputusan tersebut terhitung semenjak 1 Januari 2021 ditandatangani Kepala Desa Dadahup, Gunawan tertanggal 28 Desember 2020.
“Surat ini baru kemarin kami dapat dan ditaroh di depan rumah begitu saja. Setelah saya buka, isi surat pemberitahuan bebas tugaskan jadi Ketua RT yang ditandatangani oleh kepala desa langsung. Jadi kita tanyakan persoalan itu saja,” ucapnya.