Anggota Polres Tanah Laut Ini Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Anggota Polres Tanah Laut, Aipda Dadang Dwi Cahyono diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K memimpin Langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) di Lapangan Apel Mapolres Tanah Laut, Senin (11/10/2021).

    Pemberhentian itu sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalsel Nomor Kep / 240 / VIII / 2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2008 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Dalam amanatnya Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto menyampaikan, Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap satu orang personil Polri tersebut melalui poses cukup panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian tidak hormat (PTDH) karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

    Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.

    “Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” jelasnya.

    Baca Juga :   Tembakkan Peluru ke Langit, Warga Desa Marindi Ditangkap Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI