WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Ada syarat damai dari Ketua Pemuda Indonesia, Edi pada Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Seperti diketahui Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edi Prastio melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Kamis (7/10/2021) ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Aduan asal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun.
Dikutip kanal YouTube Langit Entertainment, Edi blak-blakan ungkap tujuan laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar pada Nikita Mirzani.
“Lesti Billar itu milik publik. Harusnya mengedukasi. Diakui atau tidak dia itu milik masyarakat.”
Dijelaskannya ada mekanisme yang tidak benar dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Terutama saat menikah ulang di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Ada mekanisme pencatatan yang tidak benar dalam nikahnya, kalau di NU beliau harusnya sidah itsbat di KUA. Tidak perlu ke KUA lagi, ijab qobul lagi. Kalau dalam fiqih itu lemah atau tidak ada.”
Dibeberkan Edi, dirinya tidak memiliki kepentingan.
“Untuk sebuah edukasi itu perlu perjuangan. Kita kan meluruskan hukum syariat dan hukum negara. Kita gak ada kepentingan, tapi kita wajib (mengingatkan) karena ada dalam Undang-Undang.”
Dari laporan tersebut, Edi masih membuka jalan damai untuk Lesti Kejora dan Rizky Billar.
“Harapan kami Lesti dan Billar dengan legowo minta maaf dengan press conference minta maaf ke publik.”
“Bahwa dengan apa yang dia lakukan, kejadian kemarin atas pengakuan nikah sirinya terlambat, minta maaf. Itu aja.”