WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai tersangka pembunuh wanita di Hotel Mira, Jl Haryono MT, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, yang terjadi pada Senin (28/12/2020).
Pelaku ditangkap saat menaiki taksi angkutan umum dalam perjalanan ke arah Hulu Sungai, beberapa jam setelah pembunuhan terjadi.
Berdasarkan indentifikasi yang diperoleh pihak kepolisias, pelaku berinisial MZR masih berumur 20 tahun.
Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP yang dimilikinya, MZR kelahiran 25 Desember 2020.
Sesuai KTP, pelaku beralamat di Jalan Sumber Alam Desa Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti dari MZR berupa KTP, SIM, Gawai, jam tangan warna hitam, Uang satu lembar Rp10 ribu, Rokok LA dan pengisi baterai gawai.
Diketahui, korban pembuhanan di Hotel Mira Banjarmasin adalah anak di bawah umur yang berinisal YA (14). Ditemukan tidak bernyawa lagi oleh karyawan hotel sekitar pukul 12.00 WITA dalam kamar 308 lantai 3.
Saat ditemukan, korban masih berpakaian lengkap dan tewas di dalam kamar mandi hotel tersebut dengan beberapa tanda-tanda kekekerasan di tubuh korban.
Mulai pertama kali dilakukan pemeriksaan terhadap korban di tempat kejadian perkara sudah diduga korban mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal dunia. (ant/why)
Editor: Erna Wati