WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru menangkap IS (33) dan GSH (29) di Jalan Semarang No 133 Loktabat Selatan Banjarbaru Selatan Kalimantan Selatan pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 17.00 Wita karena sabu. Keduanya itu merupakan hasil pengembangan setelah menangkap JO (45) yang sudah ditahan di Polres Banjarbaru.
Kemudian dilakukan penggeledahan ke rutan Polres Banjarbaru dan pada saat melakukan penggeledahan terhadap JO, ditemukan barang bukti satu buah handphone android merek OPPO warna hitam kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Satnarkoba Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Sedangkan pada saat dilakukan penggeledahan di Jalan Semarang, ditemukan barang bukti empat lembar plastik klip yang didalamnya terdapat sabu-sabu dengan berat kotor 4,71 gram dan berat bersih 3,92 gram. Juga beberapa barang lain yang digunakan serta timbangan.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, berdasarkan keterangan IS dan GSH bahwa narkotika jenis sabu-sabu adalah milik JO yang sudah ditahan di Polres Banjarbaru.
Mereka pun dijerat dengan pasal peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Pelaku menjual dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu,” tambah AKP Tajudin Noor.
Dia menambahkan, Tsk JO sendiri ditangkap pada 25 Agustus 2021 lalu kemudiian dilakukan pengembangan di rumah Jalan Semarang Nomor 133 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru itu. (has)