Sabu Banjarbaru, Geledah Rumah di Jalan Semarang No 133 Loktabat Selatan

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru menangkap IS (33) dan GSH (29) di Jalan Semarang No 133 Loktabat Selatan Banjarbaru Selatan Kalimantan Selatan pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 17.00 Wita karena sabu. Keduanya itu merupakan hasil pengembangan setelah menangkap JO (45) yang sudah ditahan di Polres Banjarbaru.  

Kemudian dilakukan penggeledahan ke rutan Polres Banjarbaru dan pada saat melakukan penggeledahan terhadap JO, ditemukan barang bukti satu buah handphone android merek OPPO warna hitam  kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Satnarkoba  Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.

Sedangkan pada saat dilakukan penggeledahan di Jalan Semarang, ditemukan barang bukti empat lembar plastik klip yang didalamnya terdapat sabu-sabu dengan berat kotor 4,71 gram dan berat bersih 3,92 gram. Juga beberapa barang lain yang digunakan serta timbangan.

Humas Polres Banjarbaru

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, berdasarkan keterangan IS dan GSH bahwa narkotika jenis sabu-sabu adalah milik JO yang sudah ditahan di Polres Banjarbaru.