Polisi Bebaskan Pasutri Penganiaya Pengendara karena Ditegur Merokok di Palmerah, Ini Alasannya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi memastikan proses hukum terhadap pasangan suami istri (pasutri) pengendara motor yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara lain di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, tetap berlanjut.

Peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku ditegur karena merokok sambil membawa bayi, namun berujung pada aksi kekerasan yang sempat viral di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Gomos, menyampaikan bahwa kedua pelaku memang sudah diamankan, tetapi tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.

“Kedua pelaku sudah diamankan, tetapi tidak ditahan. Karena pasalnya di bawah 5 tahun penjara,” ujar Gomos, Rabu (28/1/2028).

Pertimbangan Denda dan Aturan SEMA

Selain ancaman pidana yang relatif ringan, Gomos menjelaskan bahwa besaran denda pada pasal yang diterapkan juga menjadi pertimbangan, termasuk ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Dendanya pun juga di bawah Rp2.500.000, jadi masih di bawah ketentuan SEMA,” katanya.

Meski demikian, polisi menegaskan perkara tersebut tidak dihentikan dan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Bukan dihentikan, tetap berjalan. Lagi diproses,” tegasnya.

Pelaku Sudah Dimintai Keterangan

Polisi telah memeriksa kedua terlapor, baik suami maupun istri, yang diketahui merupakan warga sekitar Palmerah.

“Dua-duanya, suaminya dan istrinya sudah dimintai keterangan. Mereka warga Palmerah, Kota Bambu Selatan,” jelas Gomos.

Insiden Dipicu Emosi Sesaat

Berdasarkan pemeriksaan awal, insiden penganiayaan tersebut dipicu emosi spontan di lokasi kejadian.

Baca Juga :   Menteri Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Lebih Mendesak daripada Lapangan Kerja

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca