WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal kembali menorehkan pencapaian di bidang pelayanan publik dengan menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berkat komitmen Pemerintah Kabupaten HST dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat desa dan kelurahan.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap peran aktif Pemkab HST dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum yang mudah dijangkau oleh warga di akar rumput.

Piagam penghargaan dengan Nomor M.HH-4-KP.05.03 Tahun 2026 itu ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dan diserahkan di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).

Bupati HST Samsul Rizal menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat.

“Keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi masyarakat,” ujar Bupati Samsul Rizal.

BACA JUGA: Motor Tabrak Truk di Tikungan Binjai Pirua HST, Korban Luka dan Kasus Berakhir Damai

Menurutnya, Posbakum memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum, sekaligus memberikan pendampingan awal terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga.

Melalui penguatan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berharap masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi, informasi, serta pendampingan hukum secara lebih cepat, mudah, dan terjangkau.

Penghargaan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab HST dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan, responsif, serta berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu