Polres Balangan Bekuk 7 Tersangka Narkoba, 33 Gram Sabu dan 65 Ekstasi Dimusnahkan

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Polres Balangan mengungkap lima laporan polisi yang berhasil dituntaskan, dengan total tujuh tersangka diamankan dalam konferensi pers di Mako Polres Balangan, Rabu (3/12/2025).

Dari tujuh tersangka, empat di antaranya ditetapkan menjalani proses rehabilitasi karena terbukti sebagai pengguna. Sementara tiga lainnya menjalani proses hukum lanjutan sebagai pengedar.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari pengungkapan ini cukup besar. Polisi mengamankan sabu sekitar 33 gram serta 65 butir ekstasi, yang keseluruhannya langsung dimusnahkan di lokasi setelah konferensi pers.

Baca Juga Detik-Detik Warga Terima Bantuan Mi Instan Berisi Busa di Aceh Timur, Warganet: Produk Display!

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menyebut bahwa sebagian besar narkoba yang masuk ke wilayah Balangan berasal dari luar daerah.