WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Peserta BPJS Kesehatan kini diwajibkan untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan sebelum mendapatkan layanan berobat.
Aturan ini diterapkan secara nasional, termasuk di Kabupaten Balangan, sebagai upaya deteksi dini terhadap penyakit kronis.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Balangan, Basnah, menjelaskan bahwa kebijakan skrining tersebut merupakan bagian dari program promotif preventif yang digencarkan BPJS Kesehatan.
Baca Juga Diimingi Upah Rp 10 Juta, Kurir Sabu di Banjarmasin Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
“Pelaksanaan skrining dilakukan terlebih dahulu sebelum mendapatkan layanan kesehatan. Ini penting untuk mengetahui potensi risiko penyakit sejak dini, seperti diabetes, hipertensi, stroke, dan sebagainya,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Melalui program ini, peserta akan diperiksa terhadap 14 jenis potensi penyakit, di antaranya Diabetes Mellitus, Hipertensi, Stroke, Kanker Payudara, Kanker Serviks, Kanker Paru, Kanker Kolorektal, Thalasemia, PPOK, Anemia, Tuberkulosis, Hepatitis B, dan Hepatitis C.
Peserta dapat melakukan skrining secara mandiri melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN. Sementara bagi masyarakat yang datang langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), proses skrining akan dibantu oleh petugas atau tenaga medis.
“Kalau sudah melakukan skrining, cukup sekali dalam setahun. Peserta lanjut usia atau yang kesulitan mengisi juga akan dibantu oleh petugas di fasilitas kesehatan,” tambah Basnah.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Balangan agar tidak menunda melakukan skrining kesehatan, sebab langkah ini sangat bermanfaat untuk mendeteksi risiko penyakit dan mendorong pola hidup sehat.

