WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Warganet heboh setelah beredar video mobil mewah Rubicon berpelat palsu terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Video itu viral di media sosial dan langsung memicu gelombang pertanyaan publik soal siapa pemilik kendaraan tersebut.
Dalam video yang beredar, terlihat Rubicon hitam berpelat nomor DD 501 JR parkir santai di lingkungan kantor polisi. Namun ketika warganet mencoba menelusuri data kendaraan melalui aplikasi Bapenda Sulsel, hasilnya mengejutkan — pelat nomor itu tidak terdaftar dalam sistem pajak kendaraan resmi.
Belakangan terungkap, mobil tersebut milik Kepala Seksi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar, AKP H Ramli. Kepada awak media, Ramli mengakui mobil itu memang miliknya dan sempat menggunakan pelat gantung.
“Memang pelat itu saya lupa buka karena saya dari luar daerah. Orang tua saya sakit, jadi saya ambil obat di kampung,” jelas Ramli, Jumat (10/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pelat palsu tersebut sudah dilepas dan diganti kembali dengan pelat asli sesuai surat-surat resmi kendaraan.
“Saya sudah buka pelatnya, sekarang sudah normal kembali. STNK dan BPKB lengkap. Itu memang pelat gantung, dan sejak hari itu sudah saya pasang yang asli,” ujarnya menambahkan.
Meski sudah ada klarifikasi, netizen masih ramai memperbincangkan kasus ini. Banyak yang menyoroti bagaimana mobil berpelat palsu bisa bebas masuk dan parkir di lingkungan kepolisian, sementara masyarakat biasa kerap ditindak tegas bila melakukan pelanggaran serupa.