Akan Panggil Perusahaan Terindikasi ODOL, DPRD Kalsel Tindaklanjuti Tuntutan Unjuk Rasa PMII Kalsel

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar audiensi bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel membahas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, Senin (15/9/2025) siang.

Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., ini turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kalsel Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., beserta anggota, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel M. Fitri Hernadi, serta Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H. dan jajaran.

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa PMII Kalsel pada Kamis (14/8/2025) lalu yang kala itu mahasiswa mendesak DPRD menegakkan perda dengan menutup perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang melanggar aturan, menindak tegas perusahaan pelanggar, serta melakukan pengawasan penuh.

Ketua PKC PMII Kalsel, Muhammad Maulana, dalam forum ini kembali menegaskan tuntutan tersebut.

Menurutnya, masih banyak truk batubara maupun angkutan sawit yang melintas di jalan umum meski perda telah melarang, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA: Alasan Pemerintah Tampilkan Video Presiden Prabowo di Bioskop

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyatakan komitmen legislatif untuk memperkuat fungsi pengawasan. Ia menegaskan DPRD bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan lebih tegas dalam menegakkan perda demi keselamatan masyarakat.

Baca Juga :   Air Leding di Haruyan HST Besok Pagi Bakal Dimatikan Sementara

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca