GEGER! 9 Guru dan Kepsek Tersangka Kasus Siswa Tenggelam di Waterpark, PGRI Kalsel Minta Restoratif Justice

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tragedi memilukan yang menimpa MA (11), siswa SD UPTD Ujung Baru Kabupaten Tanahlaut, terus bergulir ke ranah hukum. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi resmi menetapkan 14 tersangka, termasuk 9 guru dan seorang kepala sekolah yang mendampingi siswa saat kejadian di The Breeze Water Park Banjarbaru, 9 Juni 2025 lalu.

Selain para pendidik, lima orang tersangka lainnya adalah karyawan dan pengelola kolam renang. Polisi menjerat satu tersangka dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara 13 tersangka lainnya dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

PGRI Kalsel Siapkan Tim Pengacara

Menanggapi hal ini, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kalsel memastikan akan mendampingi para guru yang terjerat kasus. Tim pengacara dipimpin langsung oleh Dr H Abdul Halim Sahab SH MH.

BACA JUGA:SIKAP TEGAS! DPW NasDem Kalsel Tolak Haji Zanie: Diduga Gelapkan Dana Partai & Minta Mahar Politik

Meski demikian, Ketua LKBH PGRI Kalsel, H Mukhlis Takwin SH MH, berharap kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice (RJ) atau upaya kekeluargaan.

“Ini murni musibah, bukan kesengajaan. Tidak ada guru yang ingin anak didiknya terkena tragedi seperti ini. Kami berharap ada solusi yang lebih humanis,” ujarnya kepada wartawan.

Restoratif Justice Masih Sulit Ditempuh

Mukhlis mengungkapkan, pendekatan untuk upaya RJ sudah sempat dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Meski begitu, pihaknya masih membuka harapan agar ada peluang perdamaian di kemudian hari.

Baca Juga :   Jalan Lingkar Banjarbaru Mulai Digodok, Rute Timur–Selatan Masuk Tahap Konsep Awal

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca