Tersangka Dugaan Penipuan Bisnis Batubara, Richard Kembali Dihadirkan Sebagai Saksi di Persidangan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan bisnis jual beli batubara, dengan terdakwa atas nama Rendy Aditya Utama, hari ini Senin (25/8/2025) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menariknya, saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini adalah yang sudah pernah dihadirkan pada sidang sebelumnya pada Senin (11/8/2025) yakni Richard Arief Mulijadi.

Richard pada sidang sebelumnya dihadirkan paksa, karena dalam dua panggilan saksi sebelumnya tidak berhadir.

Diketahui, Richard ternyata juga ikut terseret dalam perkara ini, bahkan sudah berstatus tersangka dengan status tahanan rumah dan berada di Jakarta.

Kemudian ada satu saksi lainnya yang juga menjadi tersangka, yakni saksi bernama Ayu Tantri.

Kemudian dalam persidangan, Richard pun kembali dicecar oleh Majelis Hakim terkait dengan perjanjian jual beli batubara tersebut.

Terdakwa Rendy sendiri dalam bisnis batubara ini selaku Direktur Utama P.T. Aditya Global Mining (AGLOMIN) yang telah melakukan perjanjian jual beli batubara dengan Isnan Fulanto selaku Direktur PT. Semesta Borneo Abadi (SBA).

BACA JUGA: Perkelahian di Jembatan Pasar Sentra Antasari Berawal dari Pesta Miras Oplosan

Kesepakatannya, pembelian batubara oleh Isnan Fulanto sebanyak 15.000 MT seharga Rp 16 miliar, namun oleh terdakwa, saat itu hanya menyerahkan batubara sejumlah 7.504.969 MT seharga Rp 8,3 M, sehingga uang milik Isnan Fulanto masih ada pada terdakwa sejumlah Rp 7,7 M.

Baca Juga :   Seseorang Dievakuasi ke RS Diduga Tersetrum di Atas Bangunan di Banjarmasin

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca