WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Setelah berbulan-bulan buron, RI (32), pelaku penyerangan brutal terhadap pasangan suami-istri di Kecamatan Satui, akhirnya diringkus aparat kepolisian. Penangkapan berlangsung dramatis di Jalan Saluran, Desa Tungkap, Kabupaten Tapin, Minggu (20/4/2025), oleh tim gabungan Polsek Satui dan Polres Tanah Bumbu.
Kasus penyerangan tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024 di Desa Makmur Mulia. Dalam aksinya, RI mendobrak pintu rumah korban, ER (31) dan WE (51), lalu secara membabi buta menyerang mereka menggunakan sebilah parang.
Akibat serangan tersebut, WE mengalami luka parah di bagian punggung, sementara ER mengalami luka sayatan sepanjang 12 cm. Usai menyerang, pelaku langsung melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan parang yang digunakan sebagai barang bukti.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” ujar IPTU Jonser Sinaga, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.
RI yang diketahui menganggur kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku tengah berlangsung guna mengungkap motif sebenarnya di balik aksi sadis tersebut.(Wartabanjar.com/tanahbumbuinfo)
editor: nur muhammad