Berikut Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H/2021 Masehi di Kalimantan Selatan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN –  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalsel mengeluarkan Surat Edaran Bersama Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (16/7/2021).

    Surat Edaran Bersama itu memuat beberapa ketentuan, diantaranya.

    Takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arah-arakan kendaraan dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19.

    Salat Idul Adha disarankan untuk pelaksanaannya di rumah masing-masing. Penyelenggaraan salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid/ musalla atau lapangan di daerah zonasi PPKM Mikro dengan kategori Kuning dan Hijau.

    Pelaksanaan salat Idul Adha bisa dilaksanakan di masjid, musalla atau lapangan terbuka yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah dan perusahaan dengan jumlah jamaah 30 persen dari kapasitas.

    Penyelenggaraan salat Idul Adha wajib bekoordinasi dan telah memperoleh izin dari pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 setempat serta aparat keamanan.

    Penyelenggara salat Idul Adha wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabu dengan air mengalir, menyediakan masker bagi yang memerlukan, menyediakan petugas untuk mengumumkan menerapkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, jamaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti salat Idul Adha .

    Penyelenggara juga wajib mengatur jarak antar shaf dan antar jemaah minimal satu meter dengan memberikan tanda khusus, kotak amal disediakan di pintu masuk atau kotak amal diedarkan hanya oleh petugas yang ditentukan, memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan salat Idul Adha, serta  melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah salat Idul Adha, setiap masjid/ musalla yang menyelenggarakan salat Idul Adha membentuk pengawal pelaksanaan protokol kesehatan di dalam masjid/ musalla agar mematuhi protokol kesehatan.

    Baca Juga :   8 Wilayah Kalsel Status Waspada di Prakiraan Cuaca Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI