WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan Juwita, jurnalis wanita asal Banjarbaru, oleh oknum TNI AL, Kelasi I Jumran, kini memasuki babak baru.
Terbaru, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, dari Denpom Lanal banjarmasin, untuk menjalani proses lebih lanjut, Selasa (8/4).
Menanggapi hal tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, yang turut hadir dalam pelimpahan tersebut pun angkat bicara.
Baca Juga
BREAKING NEWS – TNI AL Resmi Serahkan Tersangka Pembunuh Jurnalis Juwita ke Odmil Banjarmasin
Zaina menegaskan, meskipun pembunuhan ini tidak berkaitan langsung dengan karya jurnalistik korban, namun untuk profesi jurnalis tetap melekat pada diri korban.
“Ini duka mendalam bagi kami para jurnalis di Kalsel. Sekalipun ini bukan karena profesi, tapi kita tetap harus mengawal kasus ini bersama-sama,” ujar ketua PWI Kalsel.
Helmie menyayangkan, dalam penanganan kasus ini pelaku masih ada kemungkinan akan dijerat pasal 338 KUHPidana, yang mana ancamannya hanya 15 tahun penjara, bahkan kurang apabila ada keringanan.
Oleh karena itu, ia mendesak agar proses hukum diarahkan ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang memiliki ancaman lebih berat, yakni hukuman mati atau seumur hidup.
“Jangan sampai kasus ini gugur di pasal 338. Ini pembunuhan yang direncanakan. Kalau hanya dihukum di bawah sepuluh tahun, jelas tidak sebanding dengan apa yang dilakukan,” tegas Helmie.
Di sisi lain, Helmie juga mengungkapkan, dirinya masih merasa adanya kejanggalan dalam pernyataan bahwa pelaku, bertindak sendirian dalam melakukan aksinya.