Pelanggaran di KUD Mukti Tama Terungkap Saat Rapat dengan DPRD Tanah Laut

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Tanah Laut belum lama ini, terungkap bahwa di Koperasi Unit Desa (KUD) Mukti Tama terjadi penyimpangan dalam pengelolaan organisasi.

    Penyimpangan tersebut adalah pemilihan pengurus belum dilaksanakan selama 13 tahun, tepatnya sejak tahun 2012.

    Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Tala sebelumnya telah memberikan imbauan agar kedua kelompok KUD Mukti Tama melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa secara bersamaan.

    Namun, salah satu kelompok KUD Mukti Tama telah lebih dulu mengadakan pemilihan pengurus baru untuk periode 2025-2029 di Ruang Pertemuan Lantai 2 Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Tala pada Kamis (20/03/2025).

    Tindakan ini bertentangan dengan imbauan dari surat edaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Tala dengan nomor surat 500.3.2.1/187/DISKUMDAG yang mengatur pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa secara bersamaan untuk KUD Mukti Tama.

    Pemilihan pengurus KUD Mukti Tama dilakukan secara aklamasi dan disepakati oleh 11 ketua kelompok KUD Mukti Tama.

    Dalam musyawarah tersebut, Ir. H. A. Yuliani terpilih sebagai Ketua KUD Mukti Tama untuk periode 2025-2029.

    H. A. Yuliani mengatakan pihaknya ingin membenahi, bagaimana koperasi ini dapat berjalan normal.

    “Contohnya di Pelaihari ini seperti koperasi sawit makmur, itu sehat koperasinya, jadi pelaporan keuangannya bagus, administrasi bagus, dan produksinya bagus,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa dampak negatif dari tidak adanya kepengurusan resmi selama 13 tahun tersebut adalah hasil dari KUD Mukti Tama yang kurang optimal.

    Baca Juga :   Pencuri Scoopy di Kuin Selatan Terekam CCTV

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI