Wanita Pengedar Sabu di Desa Walatung Ditangkap: Polres HST Tingkatkan Upaya Berantas Narkoba

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, seorang perempuan berinisial SN (42), warga Desa Walatung, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu.

    Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswadi mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Walatung. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SN di kediamannya pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.

    “Dalam penggeledahan, kami menemukan 20 paket sabu dengan berat kotor 5,93 gram dan berat bersih 2,19 gram. Selain itu, ditemukan juga lima toples kecil, satu pak plastik klip merek ZIP IN, satu timbangan digital, satu serok dari sedotan plastik, satu toples besar, serta uang tunai sebesar Rp400.000,” jelas AKP Siswadi.

    BACA JUGA:Polres HST Gelar Operasi Keselamatan Intan 2025, 6 Pelanggaran Ini Jadi Target Utama!

    Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. SN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Data Kasus Narkoba di Polres Hulu Sungai Tengah

    Berdasarkan data Polres HST, pada tahun 2024 terdapat 49 laporan kasus narkoba dengan 61 tersangka. Meskipun jumlah laporan menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 52 kasus dengan 66 tersangka, jumlah barang bukti justru meningkat. Barang bukti sabu-sabu meningkat dari 144,43 gram menjadi 153,29 gram, dan obat-obatan terlarang seperti Carisoprodol dari 30 butir menjadi 1.251 butir, serta Alprazolam dari 16 butir menjadi 2.344 butir.

    Baca Juga :   Angka Pengangguran Terbuka Balangan Menurun, Diprediksi Berkurang Signifikan di 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI