Kasus Korupsi LPEI, Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Resmi Ditahan KPK

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Para tersangka kasus korupsi di LPEI mulai dijemput petugas KPK. Kini satu di antara lima tersangka resmi ditahan.

Direktur Utama PT Petro Energy (PE) Newin Nugroho ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit oleh Lebaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hari ini, 13 Maret 2025.

Newin menjadi tersangka pertama di kasus dengan kerugian negara Rp11,4 triliun yang ditahan KPK.

Baca juga:Kasus Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI, Penyidik KPK Tetapkan Lima Tersangka

“(Ditahan mulai) tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan resmi, Kamis (13/3/2025).

Tessa mengatakan, Newin akan ditahan hingga 20 hari kedepan dari 13 Maret hingga 1 April.

“Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif oleh LPEI kepada debitur dari PT Petro Energy (PE).

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025.

Baca juga:Jaksa Agung Bertemu Menkeu Bahas Dugaan Korupsi Pemberian Kredit LPEI Yang Libatkan Sepuluh Perusahaan Ini

“Ada pun lima orang tersangka ini terdiri dari dua orang, yaitu direktur dari LPEI, dan tiga orang dari PT Petro Energy atau PT PE,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Baca Juga :   Polisi Selidiki Pencurian di Agen BRILink Jalan Rajawali Palangka Raya, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI