WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memiliki kontak khusus laporan terkait dugaan pelanggaran oleh anggota polisi atau biasa disebut sebagai polisi nakal.
Kontak tersebut berupa saluran pengaduan (hotline) khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran anggota polisi.
Informasi ini disampaikan dalam akun X resmi Divpropam Polri yaitu @divpropam pada 12 Februari 2025 lalu.
Mengutip akun tersebut, disampaikan bahwa masyarakat yang ingin membuat pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855-5555-4141.
Kontak itu aktif selama 24 jam.
“Jika kamu sudah punya nomor pengaduam dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk taq akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik. Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” demikian pengumuman yang disampaikan di akun X Divpropam Polri tersebut.
Selain melalui WhatsApp Yanduan, Divpropam Polri Presisi, masyarakat juga bisa datang langsung ke Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat.
Di samping itu, Divpropam juga menjabarkan tata cara pengaduan melalui WhatsApp Yanduan Divpropam Polri Presisi, begini tata caranya:
1. Masyarakat yang hendak membuat pengaduan akan diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya akan mendapat nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.
2. Masyarakat akan mendapatkan tautan atau link untuk melengkapi data diri pelapor, lalu akan diminta mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.