52 Hari Ditahan, Presiden Korea Dibebaskan Setelah Pengadilan Membatalkan Penangkapannya

    WARTABANJAR.COM, SEOUL – Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, membatalkan penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol, Sabru (8/3/2025).

    Sementara pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak mengajukan banding.

    Atas putusan itu, Presiden Yoon Suk Yeol pun resmi dibebaskan setelah 52 hari dalam tahanan, menjadikannya presiden Korea Selatan pertama yang diadili saat masih menjabat.

    Mengutip dari @beritakorea.id Presiden Yoon keluar dari Pusat Penahanan Seoul sekitar pukul 17:40 KST dan disambut oleh pendukungnya.

    Yoon terlihat membungkuk beberapa kali sebagai tanda terima kasih.

    Baca juga: Pertemuan dengan Para Konglomerat di Antaranya Haji Isam, Presiden Prabowo Kenalkan Miliarder AS Ray Dalio, Ini Tujuannya

    Yoon melalui tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada pengadilan karena telah membatalkan penahanan yang menurutnya tidak adil.

    Yoon juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukungnya, terutama generasi muda.

    Masih dikutip dari @beritakorea.id, meski demikian, keputusan pengadilan ini sendiri menuai pro-kontra.

    Partai yang berkuasa menyambutnya sebagai langkah yang tepat dalam memperbaiki ketidakadilan.

    Mereka juga mengkritik Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO), yang dianggap telah melakukan penyelidikan ilegal hingga menyebabkan penangkapan Presiden Yoon.

    Juru bicara partai menyatakan bahwa upaya CIO untuk menangkap presiden secara ilegal akan tercatat sebagai babak kelam dalam sejarah konstitusi Korea Selatan.

    Sebaliknya, Partai Demokrat mengecam keputusan pengadilan.

    Baca Juga :   Anggaran PSU Pilkada Diputuskan, Bagaimana jika APBD Tak Mampu Membiayai?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI