Pria di Simpang Empat Ini Dibekuk Polsi Tanbu karena Bawa 11 Paket Sabu

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria berinisial FA (30 tahun) terkait kasus narkotika pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.

    Pelaku dibekuk oleh petugas di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Plajau Indah, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

    BACA JUGA:Sambut Ramadan, Kapolres Tanah Bumbu Bersama BEM dan OKP Gelar Bakti Sosial

    Saat penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu seberat total 8,46 gram beserta barang bukti pendukung lainnya.

    Barang bukti dan pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Selama Ramadan Kebun Raya Banua Tetap Buka untuk Wisatawan, Cek Jam Operasionalnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI