Kades Kohod Dikenai Denda Rp 48 Miliar Terkait Pagar Laut, Tuding Kementerian KKP Memaksakan

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, terperangah dengan denda administratif sebesar Rp 48 miliar yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Melalui kuasa hukumnya Yunihar, Arsin menganggap bila sangkaan tersebut merupakan hal yang tidak berdasar dan ridak relevan. Bahkan sanksi itu menurut Yunihar terlihat dipaksakan untuk menjerat kliennya itu.

    Baca juga: Bareskrim Deteksi Dugaan Tindak Pidana Kasus Pagar Laut di Bekasi, Begini Modusnya

    “Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ucapnya di Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

    Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemagaran laut Tangerang yang disebutkan dilakukan Arsin selaku Kades Kohod.

    “Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” ujarnya.

    Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

    “Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” jelas dia.

    Baca Juga :   Ratusan Kepala Sekolah SMA/SMK Jabar Terancam Dicopot! Gegara Study Tour ke Luar Provinsi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI