WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Banjarbaru diputuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kepala Kesbangpol Banjarbaru Rizana Mirza mengungkapkan, pihaknya menunggu konfirmasi dari KPU Banjarbaru dalam waktu dekat.
“Jadi nanti kebutuhannya apa, mereka mengajukan, kemudian kami evaluasi, apakah ada pengurangan dan menyesuaikan, setelahnya kami rekomendasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya, Rabu (26/2/2025).
Baca JugA
2 Gerhana Bakal Terjadi Selama Bulan Puasa Ramadhan
Selanjutnya, TAPD akan melakukan evaluasi secara keseluruhan. Prosesnya sendiri akan dimulai dalam waktu dekat.
Jumlah anggaran nantinya akan disampaikan oleh KPU Banjarbaru melalui Kesbangpol Banjarbaru.
“Intinya kita menunggu dari KPU bagaimana, karena mereka lagi konsultasi ke KPU Pusat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Jainudin menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dalam hal pendanaan.
“Kami juga menunggu usulan KPU, Bawaslu dan pihak keamanan melalui Kesbangpol untuk menghitung berapa keperluan yang diperlukan,” beber Jainudin.
Pihaknya juga telah mempersiapkan anggaran pelaksanaan PSU melalui dana kas daerah.
“Jadi tidak ada hubungan dengan efisiensi anggaran. Efisiensi tersendiri, Pilkada juga tersendiri,” tutur Jainudin.
Jainudin menerangkan lebih lanjut, jika jumlah anggaran pelaksanaan PSU disepakati, nantinya akan ditampung di APBD Banjarbaru 2025. Dimana, akan terbit Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) baik untuk KPU, Bawaslu maupun Polres Banjarbaru.