WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka RMS (30), hingga kini masih dalam tahap pendalaman pihak Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Seiring berjalannya proses pemeriksaan, muncul fakta baru bahwa beberapa korban yang diduga turut menjadi korban RMS, ramai-ramai melapor ke Mapolresta Banjarmasin.
Hingga hari ini, Selasa (11/2/2025) total korban ada tujuh orang pelajar yang telah melapor ke Mapolresta Banjarmasin.
BACA JUGA:UPDATE Kasus Guru di Banjarmasin Cabuli Murid, Jumlah Korban Bertambah Jadi 7 Orang
Dalam pemeriksaan, RMS mengaku dirinya melakukan aksi bejad tersebut lantaran terbawa hawa nafsu, dan bujukan setan.
Selain itu, RMS menuturkan ia memiliki masa lalu yang kelam, karena pernah menjadi korban pencabulan.
“Memang karena saya pernah menjadi korban pencabulan waktu sekitar umur 8 tahun, makanya jadi muncul hasrat atau nafsu melakukan hal tersebut,” tutur RMS.
“Karena sebelumnya pernah jadi korban pencabulan sesama jenis, makanya muncul nafsunya ke sesama laki-laki juga,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, saat ini dirinya sudah berkeluarga, dan juga sudah mempunyai anak.
“Untuk hubungan keluarga baik-baik saja, kita (suami istri) masih saling menguatkan sampai saat ini,” katanya.
“Kita juga tidak gangguan baik itu dari masalah seksual atau pun masalah yang lainnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kombes Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Eru ALsefa, melalui Wakasat Reskrim, AKP Dedy Sugiarto, didampingi Kanit PPA, Ipda Partogi Hutahaean mengungkapkan, untuk pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.