WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kota Banjarmasin kini dalam status tanggap darurat sampah setelah Tempat Pengelolaan Akhir atau TPA Basirih resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak 1 Februari 2025!
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Alive Yousfah Love, mengungkapkan bahwa penutupan ini membuat aktivitas pembuangan sampah di TPA Basirih tidak lagi bisa dilakukan.
“Kami sudah bersurat ke Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, untuk menetapkan status tanggap darurat sampah. Saat ini kami kesulitan menanggulangi pengelolaan sampah secara menyeluruh,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
DLH mengakui bahwa pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) butuh waktu lama, sehingga untuk sementara masyarakat diimbau memilah sampah sendiri guna mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke TPA Regional Banjarbakula.
Banjarmasin Krisis Lahan
Masalah utama yang dihadapi kini adalah kuota pembuangan sampah ke TPA Regional Banjarbakula hanya 105 ton per hari, sedangkan produksi sampah Banjarmasin mencapai 650 ton per hari!
DLH menyebut sisa sampah yang tak tertampung di TPA akan dikelola di 16 TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan 1 depo sampah, serta mengoptimalkan tenaga kerja eks-TPA untuk memilah sampah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M. Ridho Akbar, menyoroti minimnya lahan kosong di kota ini, yang semakin menyulitkan solusi sementara.
“Kami sedang bernegosiasi dengan KLH agar sebagian lahan di TPA Basirih tetap bisa digunakan, bukan untuk penumpukan, tetapi sebagai tempat pengolahan sampah,” jelas Ridho.