WARTABANJAR.COM – Bulan Syaban jadi waktu terakhir untuk ibu rumah tangga mengqadha puasa Ramadhan.
Syaban juga momentum terakhir bagi Muslim untuk menunaikan seluruh tanggung jawab berkaitan dengan utang puasa karena udzur syar’i.
Secara fiqih, membayar utang puasa Ramadhan di bulan Syaban tidak menjadi masalah.
Membayar atau mengqadha puasa Ramadhan tidak harus dengan sesegera mungkin, tapi bisa diperpanjang sampai sebelum bertemu Ramadhan berikutnya, baik pada saat meninggalkan puasa karena uzur atau tidak.
Menurut Syekh Nawawi al-Bantani Keluasan waktu mengqadha apabila masih berada di bulan selain bulan Syaban.
Namun, apabila sudah masuk bulan Syaban, waktu mengqadha sudah menjadi sempit, tidak boleh diundur lagi.
Syekh Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad al-Hishni al-Husaini, dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan tentang kebolehan dalam mengakhiri membayar utang atau mengqadha puasa Ramadhan hingga memasuki bulan Syaban.
Hal ini juga berlaku bagi ibu rumah tangga yang memiliki kesibukan rumah tangga, mendampingi suami, mengurus anak, dan pekerjaan lainnya.
Perempuan yang sudah baligh dan belum mengalami proses menopause, umumnya mengalami haid ketika bulan Ramadhan.
Sehingga secara tak langsung, ia memiliki utang puasa yang harus dibayar sebelum masuk Ramadhan di tahun selanjutnya.
Namun, ketika memasuki bulan Syaban, tuntutan membayar utang puasa meningkat jadi wajib untuk segera dilakukan karena sempitnya waktu yang tersisa.
Mengutip artikel yang ditulis Ustadz Ahmad Mundzir yang berjudul Sayyidah Aisyah Selalu Mengqadha Puasa Ramadhan di Bulan Sya’ban, Mengapa?