Namun, mengaku dalam keadaan haid.
Qadha puasa seperti ini haram ditunda-tunda.
Karena ada unsur meremehkan kemuliaan bulan Ramadhan, mempermainkan perintah wajib puasa, dan tidak menghormati orang yang sedang berpuasa.
Adapun puasa yang tidak harus segera diqadha adalah puasa yang dibatalkan tidak disebabkan sembrono (karena uzur), yaitu pembatalan puasa karena sakit atau perjalanan.
Qadha puasa seperti ini boleh ditunda selama belum datang Ramadhan berikutnya.
Keterangan ini bisa dilihat di kitab Kifayatul Akhyar juz 1.
Istri Rasulullah Saw, Sayyidah Aisyah radlhiyallahu anha memiliki kebiasaan membayar utang puasa Ramadhan di bulan Syaban semasa hidup bersama Nabi Muhammad.
Aisyah mengqadha puasa pada tenggat yang sangat mepet karena memiliki kesibukan mendampingi Rasulullah sehingga tidak mampu mengqadha puasa di selain bulan Syaban.
Penjelasan tentang kebiasaan Aisyah membayar utang puasanya mepet ke Ramadhan karena Aisyah selalu menyiapkan diri sepenuhnya untuk Rasulullah termasuk di dalamnya adalah mempersiapkan diri jika Rasulullah sewaktu-waktu ingin berduaan dengan Aisyah.
Kebiasaan ini tidak hanya dilakukan Aisyah saja, semua istri Rasulullah selalu menjaga kebahagiaan dan keridhaan Rasulullah, sedangkan mereka tidak tahu kapan dibutuhkan dan bisa sewaktu-waktu diperlukan oleh Nabi.
Istri nabi, dengan kecintaannya, mereka khawatir jika mereka berpuasa lalu menjadikan Nabi terhalang keinginannya.
Seandainya, para istrinya meminta izin, Rasul pasti tidak akan mengecewakan istri-istrinya, tapi para istri menjadi khawatir hal tersebut bisa mengurangi kecintaan dan dan pelayanan terhadap kebutuhan Nabi menjadi tidak penuh.
Oleh karenanya, alasan Aisyah RA membayar utang puasanya di Syaban, karena Rasulullah memiliki kebiasaan puasa di bulan Syaban. Ketika Rasulullah puasa, Aisyah punya juga ikut puasa dengan niat membayar utang puasa yang disebabkan haid atau lain sebagainya. (Berbagai sumber)







