Pedagang Tas dari HSU Edarkan Sabu Senilai Rp6 Juta di Tabalong, Polisi Sita 4,73 Gram

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – MZ (30), warga Desa Panyiuran, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong atas dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (22/01/2025) malam di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H.

    Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

    “MZ diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” kata IPTU Joko seperti dikutip di Instagram @humaspolrestabalong.

    Aktivitas Mencurigakan
    Kesadaran masyarakat Tabalong terhadap bahaya narkoba semakin tinggi. Hal ini terbukti dari adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.

    Saat mendatangi lokasi yang diinformasikan, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan tengah menunggu seseorang. Setelah didekati dan diperiksa, ditemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu di saku celana pria tersebut.

    Pengakuan Mengejutkan Pelaku
    Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tas keliling di pasar, mengaku bahwa barang haram tersebut adalah pesanan seseorang yang tidak dikenalnya. Ia mengungkapkan bahwa sabu itu dibelinya dengan harga Rp6 juta.

    Baca Juga :   Pantau Banjir di Pemurus Dalam, Kalaksa BPBD Kota Banjarmasin Sampaikan Imbauan ini ke Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI