Hendri Pengedar Sabu 21 Paket Ditangkap di Basirih, Barang Bukti Ditemukan di Ranjang

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin.

Seorang terduga pengedar narkotika berinisial Hendri alias Etong (33) berhasil ditangkap pada Jumat sore (3/1/2025) di rumahnya yang terletak di Jalan Flamboyan III, Komplek Yuka Rt 06, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa, mengungkapkan bahwa petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu dengan berat total 1,08 gram di tempat kejadian.

BACA JUGA:Waspada Banjir Rob, Sat Polairud Polresta Banjarmasin Lakukan Patroli Cepat di Pesisir Sungai Barito

“Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu paket plastik klip, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba,” ujar Kasat Bala pada Sabtu (18/1/2025).

Barang bukti tersebut ditemukan di atas ranjang dan lemari piring di rumah pelaku.

Seluruh barang bukti, termasuk pelaku, telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Hendri alias Etong dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   Polsek Jorong Perketat Pengawasan Keamanan di Objek Wisata Pantai

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca