WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penindakan terhadap pengguna knalpot brong terus dilakukan oleh Sat Lantas Polresta Banjarmasin. Tidak hanya kepada pengendara roda dua maupun roda empat.
Seperti yang berlangsung di Simpang Empat Sungai Andai pada Selasa (29/06/2021) lalu.
Sat Lantas Polresta Banjarmasin menjaring 29 pengguna knalpot yang terkenal memekakkan telinga itu.
“Kami berikan sanksi tilang kepada pemilik roda dua sebanyak 22 unit dan 7 unit roda empat,” terang Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, S.I.K., M.H., Rabu (30/6/2021).
Selain memberikan sanksi tilang, ia juga mewajibkan kepada mereka untuk mengganti knalpotnya dengan yang standart pabrik.
“Knalpot bising itu kita sita. Dan mereka wajib mengganti knalpot sesuai standart pabrik, ” ucap Kasat Lantas.
Bukan hanya itu, ia menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindaklanjuti atas laporan masyarakat.
Kasat Lantas juga menuturkan untuk sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah sering disampaikan baik melalui pemberitaan media online maupun di media sosial.
“Ke depan kami harap, tidak lagi menemukan hal seperti ini, karena di jalan raya itu ada hak pengguna jalan lainnya dan ini terkait etika dalam berlalu lintas, ” imbuhnya. (edj)
Editor: Erna Djedi