WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat sebanyak 312 permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini cukup banyak. Apa artinya?
Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki menyebut data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari situs resmi MK per Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB.
Baca juga:MK Ubah Jadwal Sidang Sengketa Pilkada, Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur
“Dari data yang dihimpun, ada 312 permohonan sengketa yang meliputi pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur,” ujar Ajid dalam diskusi daring bertajuk Potret Awal PHP-Kada 2024 yang dipantau di Jakarta, Minggu (22/12) dilansir dari Antara.
Ia memerinci bahwa mayoritas permohonan berasal dari sengketa pemilihan bupati dengan jumlah 241 perkara, yang mencakup 77,2% dari total permohonan.
“Selanjutnya, sengketa pemilihan wali kota mencatat 49 perkara atau 15,7%, sementara permohonan sengketa pemilihan gubernur hanya berjumlah 22 perkara atau 7,1%,” jelasnya.
Menurut Ajid, angka ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam menjaga proses demokrasi melalui mekanisme hukum.
Namun, ia juga menilai bahwa banyaknya perkara sengketa ini mencerminkan adanya persoalan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Baca juga:Waktu Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kota Banjarmasin di MK Diundur
“Jumlah ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap demokrasi, tetapi sekaligus menyoroti potensi masalah dalam pelaksanaan, administrasi, atau pengawasan pilkada yang memengaruhi persepsi publik terhadap keadilan hasil pemilihan,” katanya.