Tragedi Kakak Ipar Maut: Siswi SMP Tewas Diracun, Jasadnya Disimpan di Belakang Lemari

    WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – ANF (13), siswi SMP di Palembang, meregang nyawa setelah diracun oleh kakak iparnya, Rika Amalia alias RK (19). Tragedi memilukan ini terjadi di rumah korban di Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

    Jenazah korban ditemukan oleh sang ibu pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, tersembunyi di belakang lemari. Polisi telah menetapkan Rika sebagai tersangka pembunuhan berencana.

    BACA JUGA:BREAKING NEWS – Belum 24 Jam Pelaku Pembunuhan di Hotel Prima Berhasil Diamankan Polisi

    Kronologi Kejadian: Rayuan Berujung Maut

    Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa Rika telah merencanakan pembunuhan tersebut. Tersangka membeli racun potasium secara online dengan niat menghabisi nyawa korban.

    Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam terkait masalah rumah tangga. Namun, polisi masih mendalami alasan pasti aksi keji ini.

    Pada hari kejadian, Rika mengiming-imingi korban dengan uang Rp 300.000 agar meminum racun yang telah dicampur dalam minuman. Tanpa curiga, korban meminumnya dan langsung mengalami mual hebat.

    “Korban jatuh di kamar mandi dan dibiarkan selama dua jam oleh tersangka sebelum akhirnya disembunyikan di belakang lemari,” jelas Harryo dalam konferensi pers, Jumat (20/12/2024).

    Setelah melakukan aksinya, Rika mencoba melarikan diri ke Lampung. Namun, polisi berhasil menangkapnya di sebuah penginapan di Palembang pada Kamis (19/12/2024).

    Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 76 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti pelaku.

    Baca Juga :   Catat! Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2025 Dibuka Hingga 6 Maret, Ini Tahapannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI