WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dijadwalkan untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (18/12/2024). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang terjerat dugaan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.
BACA JUGA:Sudah Bawa Dokumen dari Kantor BI, KPK Siap Lanjutkan Penggeledahan
Sebelumnya, Yasonna Laoly sempat dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (13/12/2024), namun ia meminta penjadwalan ulang karena ada agenda lain yang tak dapat ditinggalkan. “Untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly seperti dikutip di Beritasatu.com, sangat penting untuk mengungkap petunjuk baru yang diduga terkait dengan kasus Harun Masiku. KPK mengharapkan agar Yasonna bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Tessa Mahardhika menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Yasonna Laoly bukan karena statusnya yang kini tidak lagi menjabat sebagai menteri, melainkan karena adanya petunjuk baru yang perlu dikonfirmasi. “Penyidik memanggil saksi berdasarkan alat bukti dan keterangan yang baru didapatkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Digeledah Penyidik, BI Nyatakan Menghormati Proses Hukum oleh KPK
Harun Masiku sendiri menjadi buron sejak Januari 2020, setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lainnya, terkait dugaan suap untuk memuluskan proses PAW DPR. Meskipun KPK telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Harun Masiku, hingga kini ia masih belum tertangkap.