WARTABANJAR.COM, KONAWE SELATAN – Buntut dugaan kriminalisasi guru honorer di Baito, Konawe Selatan, yang bernama Supriyani, mantan Kapolres Baito Ipda Muhammad Idris mendapat sanksi.
Sanksi dijatuhkan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berupa demosi dan penempatan khusus (Patsus).
Ipda Muhammad Idris diduga meminta uang sebesar Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani karena dituduh menganiaya anak Ipda M Idris.
Sanksi itu berdasarkan keputusan sidang kode etik terhadap dua orang personel Polri yang pernah bertugas di Polsek Baito, yakni Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin.
Baca juga:Sirine Meraung-raung, Detik-detik Gempa M7 Guncang California, Picu Peringatan Tsunami
“Sidang kode etik (Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin) karena permintaan bantuan sejumlah uang kepada pihak (guru honorer SDN 4 Baito Supriyani) yang terkait perkara yang sedang ditanganinya,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat ditemui di Kendari, Kamis (5/12/2024).
“Jadi uangnya dapat bantuan dari pak kades tadi Rp2 juta dan diterima untuk pembangunan ruangan unit reskrim seperti beli semen, dan itu diakui,” kata Sholeh, Kamis (5/12). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi