WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan kembali mengingatkan sanksi pidana bagi aparat TNI dan Polri yang tidak netral selama masa Pilkada 2024. Apalagi ketentuan yang mengatur sanksi pidana itu juga telah dikuatkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024.
“Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa. Terlebih, hal ini telah dikuatkan oleh Putusan MK Nomor 136/PUU-XXIII/2024 tentang sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral,” kata Menko Polkam saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Dia menjelaskan, pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta TNI dan Polri terus berkoordinasi secara intensif untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan transparan, jujur, dan adil.
KPU menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November di 545 daerah, yang terdiri atas 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.
Baca juga: BNPB Wajibkan Pemda-Pemda di Indonesia Untuk Pahami Kerawanan Bencana di Wilayahnya
“Kami berharap pilkada serentak tahun 2024 kali ini dapat melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas, yang amanah, dan mampu mendorong kesejahteraan di berbagai wilayah Indonesia,” kata Budi Gunawan.
Menko Polkam di kantornya, Jakarta, Senin, memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada 2024 bersama KPU, kementerian terkait, TNI dan Polri. Rapat itu membahas beberapa hal terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara, termasuk antisipasi potensi ancaman dan distribusi logistik pemilihan ke TPS-TPS.