WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba ) Bareskrim Polri mengungkap beroperasinya laboratorium produksi narkoba atau clandestine lab yang berlokasi di Pulau Bali.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan laboratorium itu merupakan laboratorium produksi narkoba jenis hashish yang pertama di Indonesia dengan estimasi lebih dari Rp 1 triliun.
Baca juga:490 Personel Polres Banjar Amankan Kampanye Terbuka di Stadion Mini Barakat
“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujar Wahyu dalam konferensi persnya, Selasa (19/11).
“Clandestine lab ini sudah beroperasi selama 2 bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp 1.521.408.000.000,” imbuhnya.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan clandestine lab tersebut yakni 18 Kg hashish padat kemasan silver, 12,9 Kg hashish padat kemasan emas, 53.210 butir pil Happy Five, 765 katridge yang sudah terisi, 6.600 katridge kosong, dan bahan baku serta mesin alat produksi yang bisa memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.
Wahyu mengungkapkan bahwa clandestine lab tersebut diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi di sekitar Bali, bermula di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara, lalu ke daerah Padang Sambian, Denpasar Barat.
“Terakhir tim berhasil mendeteksi lokasi terakhir Clandestine lab berada di Uluwatu, Bali,” katanya.
Dalam pengungkapan clandestine lab tersebut, terdapat 4 orang tersangka yang ditangkap yakni berinisial MR, RR, N, dan DA yang berperan sebagai peracik dan pengemasan narkoba.
Baca juga:Bareskrim Bongkar Puluhan Miliar Hasil Judi Online
Selain itu, masih ada 4 orang tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni DOM sebagai pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD sebagai peracik dan pengemas, serta IC yang berperan merekrut.
Terhadap para tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Selain itu polisi juga menyiapkan Pasal terkait tindak pidana pencucian uang apabila terbukti dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.(pwk)
Editor: purwoko