Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Pengarusutamaan Gender

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2024 di Aula TP PKK Kabupaten Tanah Bumbu, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (12/11/2024).

    Asisten Bidang Administrasi Umum, Hj. Narni, mewakili Bupati Tanah Bumbu, H.M. Zairullah Azhar, membuka acara ini, menekankan pentingnya penerapan kebijakan yang fokus pada kesetaraan gender.

    “Pengarusutamaan gender adalah strategi penting yang memastikan keterlibatan gender sebagai dimensi utama dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi program pembangunan daerah,” ujar Hj. Narni.

    Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan keadilan yang merata bagi laki-laki dan perempuan dalam setiap aspek pembangunan.

    Berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2011, implementasi PUG di tingkat daerah sangat diperlukan untuk mencapai kesetaraan gender sebagai bagian dari tujuan pembangunan global atau Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs).

    “Semua pihak, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki peran yang sama dalam pembangunan,” tegasnya.

    Dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, Tanah Bumbu ingin memastikan bahwa keadilan gender tercermin dalam kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

    Hj. Narni juga berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman peserta terkait pentingnya kesetaraan kesetaraan gender di berbagai bidang kehidupan.

    Baca Juga :   Ketua DPRD Banjarmasin Hadiri Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI