Kronologi Guru Junaidi Laporkan Akun X Ayaya ke Satreskrim Polresta Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Viralnya dugaan kasus pelecehan yang tersebar, Achmad Junaidi atau Guru Junaidi merasa dirugikan dan laporkan pemilik akun X yakni Ayaya atau @helloisxe ke Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Rabu (13/11) kemarin.

Perihal itu, Ia sampaikan melalui postingan terbarunya di akun instagram @guru_achmad_junaidi_bjm.

Guru Junai sapaan akrabnya dalam postingannya mengatakan pada prinsipnya selalu berbuat baik dimanapun Ia berada.

Baca juga:Viral di Medsos Dugaan Pelecehan Guru Spiritual di Banjarmasin, Guru Junaidi Laporkan Akun X Ayaya

“Walaupun kami tidak bisa membahagiakan semua orang,” tulisnya.

“Apabila ada masalah jangan pernah mundur dari masalah, karena akan menghasilkan masalah baru tapi hadapi dengan ketenangan,” sambungnya.

Dengan berpakaian serba putih dan memegang sebuah kertas.

Dalam video tersebut Guru Junai mengatakan laporannya diterima oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin.

“Alhamdulillah laporan kami diterima, dalam UUD ITE Pasal 45 ayat 3 Tahun 2016 nomor 19 tentang pencemaran nama baik,” ucapnya.

Baca juga:Setelah Setelah Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, UI Akan Gelar Sidang Etik