WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang Dugaan ‘ketidakberesan’ tata kelola PT Air Minum Murakata Lestari (AMML) Barabai terkait tidak transparansinya dalam tata kelola keuangan dan kepegawaian digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin, Rabu (13/11).
Sidang tersebut memanggil saksi-saksi terkait dugaan tidak transparasinya tata kelola keuangan dan kepegawaian ke Pengadilan Tipikor di Banjarmasin.
Menurut Informasi dari Staff Pengadilan Tipikor, Hadi hari ini memang ada agenda sidang dari Hulu Sungai Tengah (HST).
Baca Juga
Dua Remaja Diduga Bawa Sajam di Simpang Telawang Resahkan Warga
“Tapi belum tau jam berapa,” ujarnya kepada wartabanjar.com
Sebelumnya diberitakan, Dugaan ‘ketidakberesan’ tata kelola di PT Air Minum Murakata Lestari (AMML) Barabai sebagaimana dikritisi anggota Komisi ll DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), khususnya terkait tidak transparansinya tata kelola keuangan dan kepegawaian.
Ditambah dugaan Plt. Direktur yang terindikasi bermasalah, Bahrul baru masuk kerja di Perusahaan Daerah sebagai tenaga honor, sekitar penghujung tahun 2021 atau awal 2022 lalu.
Namun, tiba-tiba pada 2023, yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai tetap oleh Plt Direktur PT AMML sebelumnya. (Thania Ang)
Editor Restu