Lembaga Konsumen Digital Indonesia Mendesak Meta, Dukung Polri Tindak Atasan di Kemenkomdigi

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) meminta perusahaan Meta yang menaungi Facebook dan Instagram untuk segera menghentikan seluruh konten judi online. Pasalnya, Meta disebut menjadi corong utama marketing judol, disusul Telegram, plaftrom X dan WhatsApp (WA).

    Meta baik FB maupun IG adalah corong utama marketing judol, disusul Telegram, plaftorm X dan WA. Meta mengizinkan iklan judol secara vulgar. Berdasarkan riset 82% pengguna Meta mengakui terpapar konten iklan judol,” ujar Direktur Eksekutif LKDI Abdul Kholik kepada wartawan, Jumat (8/11).

    Baca juga:Kasus Judi Online di Kemenkomdigi Polisi Sita Rp 73,7 M hingga Logam Mulia

    Abdul mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi sekaligus mendukung penuh ketegasan dan tekad Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online.

    Selain itu, LKDI juga bangga dan respek atas gerak cepat Polri yang langsung melaksanakan perintah presiden dalam memberantas judi online.

    Menurut Abdul Kholik, gerak cepat Polri telah terlihat dalam penangkapan belasan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam kasus perlindungan terhadap ribuan situs judi online.

    “Tentu saja kami berharap gerak cepat kepolisian tersebut tidak hanya sampai di situ. Karena yang kami amati, belasan pegawai Kemenkomdigi itu hanya pelaksana. Kami harapkan dari kepolisian adalah menangkap atasannya yang memberi perintah pada mereka,” tegas Abdul.

    Terkait upaya terhadap perusahaan Meta, ia juga menyatakan harus ada langkah berani.

    “Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada Meta agar melarang seluruh konten judi online karena semakin hari semakin agresif dan vulgar melalui iklan atau ads milik Meta,” tegas Abdul menambahkan.

    Baca Juga :   Marak Truk Bermuatan Overload, Pakar Transportasi Usul Pemerintah Manfaatkan KA

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI