WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya masih memburu dua tersangka utama kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi). Kedua tersangka itu berinisial A dan M yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya diduga berperan penting dalam jaringan judi online tersebut, dan pengejaran terhadap mereka sedang dilakukan secara intensif. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, jika pihaknya terus menggeber kasus tersebut.
Dalam operasi ini, katanya, polisi telah mengamankan uang tunai dengan nilai fantastis mencapai Rp73,7 miliar. Petugas juga menyita berbagai barang berharga lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kini Telah Sembuh, Denada Kenang Masa-masa Dampingi Putrinya Penyembuhan Leukimia
Ade Ary menyebut, penyitaan itu mencakup uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dollar. Selain itu ada juga beberapa kendaraan, barang elektronik, hingga perhiasan mewah.
Karena itulah, pihak kepolisian mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online.
“Komitmen kami adalah mengusut tuntas pihak-pihak terkait, baik dari oknum internal Kementerian maupun para bandar,” ungkap Ade Ary seperti dikutip Wartabanjar.com.
Upaya hukum yang tengah digalakkan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas praktik perjudian online dan pencucian uang yang kian meresahkan.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, DPR Ingatkan KPU Agar Mewaspadai Serangan Hacker