Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Diduga ‘Diguyur’ Suap puluhan Miliar

    WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Pengusutan dugaan ketidakberesan vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya semakin menguak tabir mencegangkan.

    Kini terungkap, Ronald Tannur diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya yang menyidangkannya dengan total uang Rp20 miliar melalui pengacaranya, Lisa Rachmat (LR).

    Dilansir Beritasatu.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai tersebut dari berbagai lokasi, termasuk kediaman dan apartemen para hakim serta pengacara terkait.

    Uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.

    Baca juga: Sukses Antar Timnas Menang Lawan Kuwait, Begini Komentar Mathew Baker

    Penyitaan juga mencakup barang bukti elektronik dan dokumen penukaran valas.

    Total uang yang disita mencapai Rp20.267.276.347 atau Rp20,267 miliar, yang diduga untuk mempengaruhi putusan pengadilan.

    Sebelumnya, Kejagung juga telah menangkap tiga hakim tersebut.

    Ketiga hakim ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.⁠

    Ronald merupakan anak eks Anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur.

    Vonis bebas Ronald dibatalkan Mahkamah Agung dan ia dihukum 5 tahun penjara.

    Pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR), turut ditangkap dalam OTT itu.⁠

    Pengacara Dini, Dimas Yemahura, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah penuh kejanggalan bahkan sejak sebelum disidang di PN Surabaya.⁠

    “Di depan kamar mayat, saat awal kasus ini, saya sudah ditawari uang dari kubu GRT (Ronald). Tujuannya agar saya diam, tidak speak up di media, tidak autopsi, agar ada surat perdamaian,” ujar Dimas.⁠

    “Saya sudah dimintai nomor rekening (norek) oleh pihak sana,” kata Dimas.⁠ (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Tinjau Posko Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi di NTT, Kapolri Juga Lakukan ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI