WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo karena diduga menerima gratifikasi terkait kasus Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas.
Penangkapan ketiga hakim tersebut membuka kembali kasus penganiayaan yang menjerat seorang anak anggota DPR bernama Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (29), hingga tewas.
Baca juga:Uang Bertumpuk-tumpuk di Rumah Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Kini Disita Jaksa
Kasus ini bermula ketika seorang wanita bernama Dini Sera Afriyanti (29) tewas seusai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023.
Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh teman prianya itu bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR Komisi IV Fraksi PKB Edward Tannur.
Mengetahui hal ini ibu dari Dini Sera Afriyanti membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023.
Tak lama kemudian polisi menangkap Ronald Tannur. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Maret 2024.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa Tannur dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Jaksa menuntut Ronald Tannur penjara selama 12 tahun.