WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Sebanyak 28 perwakilan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Jawa Timur menegaskan penolakan atas pasal – pasal Pengamanan Zat Adiktif di Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) serta Pengaturan Produk Tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Penolakan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Petisi Petani Tembakau se-Jawa Timur yang dilakukan saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) APTI Jatim, Selasa (15/10) di Yogyakarta.
Baca juga:Tarif Cukai Hasil Tembakau dan PPN Naik, Harga Rokok Kian Meroket
Para petani kompak meminta pemerintah membatalkan dan meninjau ulang keberadaan dua kebijakan yang mengancam keberlangsungan mata pencaharian petani tembakau.
“Kami petani tembakau se-Jawa Timur sedang memperjuangkan sawah ladang kami. Sudah sejak turun-temurun kami mengandalkan tembakau sebagai sumber penghidupan.
“Kami, tegas menolak aturan-aturan pertembakauan di PP Kesehatan dan RPMK, termasuk pemaksaan standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek”.
“Kurang lebih 370 ribu petani tembakau di Jawa Timur akan jadi korban,” kata Yazid, Ketua DPC APTI Bondowoso yang turut menandatangani petisi penolakan tersebut seperti dikutip Antara.
Yazid menyebutkan di Bondowoso saat ini terdapat lebih dari 5.000 petani yang menanam tembakau dan hasilnya diserap oleh 15 industri kecil dan menengah. Menurutnya peraturan penerapan kemasan rokok polos, akan merugikan.
“Kami yang akan rugi, kami tidak tahu siapa atau sektor industri mana yang akan menyerap hasil tembakau kami? Identitas tidak jelas. Padahal ada ratusan hektare tanaman tembakau di sini yang menghidupi masyarakat,” katanya.