WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto mengapresiasi keberhasilan Polres Lamandau dalam menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Pasalnya, barang bukti yang disita lebih besar dari tangkapan petugas, Mei 2024 lalu.
Irjen Djoko mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan belum bisa mengungkapkan lebih jauh. Mantan Kapolda NTB itu menyebut, pengungkapan ini terbesar dalam kurung waktu lima tahun terakhir.
“Satu orang diamankan dengan barang bukti sabu jumlahnya lebih besar dari yang sebelumnya kita ungkap. Saat ini anggota masih melakukan pengembangan. Nanti akan kita rilis mohon bersabar,” kata Irjen Djoko seperti dikutip Wartabanjar.com, Rabu (09/10/2024).
Baca juga: Ancaman Kelaparan Melanda Gaza, Israel Serang Kamp Pengungsi
Dirinya mengapresiasi kegigihan anggota Polres Lamandau yang terus mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Upaya tersebut berhasil menyelamatkan masyarakat di Kalimantan Tengah dari bahaya narkoba.
“Teruslah berbuat baik para pejuang tangguh Polres Lamandau, terima kasih,” tandas Djoko.
Kabarnya, Polres Lamandau menyita sabu sebanyak 40 kilogram sebagai barang bukti. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding tangkapan pada Mei lalu sebesar 33,8 kilogram dan mengamankan sebanyak lima tersangka.
Baca juga: Polri Gagalkan Penjualan Bayi Oleh Ayahnya Saat Sang Ibu Kerja di Kalimantan
Sabu tersebut berasal dari wilayah Kalimantan Barat. Barang haram itu akan dikirim ke Kalimantan Selatan.