Kasus IUP di Kaltim KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Sejumlah Pejabat Dimintai Keterangan

     

    WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

    Pada Selasa, KPK memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Slamet Hadiraharjo (SH) yang diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

    Baca juga:Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Digeledah KPK, Petugas Sita Sejumlah Dokumen

    “Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, atas nama sebagai berikut SOK, SH, S, SA, TK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, sepeti dikutip Antara, Rabu (2/10).

    Menurut informasi yang dihimpun, para saksi yang turut diperiksa penyidik KPK yakni Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim Sayyid Oemar Husein (SOH), Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Suroto (S).

    Selain itu juga Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur Syarif Ansyari (SA), dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda Tarticius Kustanto (TK).

    Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal informasi apa saja yang dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

    Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang tersangka.

    KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

    Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

    Baca juga:Kejati Kaltim Sita Aset PT Erda Indah di Malang dan Depok

    “Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.(pwk)

    Baca Juga :   Siaga IV: Gunung Lewotobi Laki-laki Gugurkan Lava Pijar, Warga Diminta Waspada

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI