Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Digeledah KPK, Petugas Sita Sejumlah Dokumen

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Salah satu tempat yang digeledah KPK yaitu rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AIF).

    Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen terkait pengurusan IUP. Dokumen tersebut diyakini ada kaitan dengan perkara suap yang tengah diusut.

    Baca juga:BMKG Balikpapan Ingatkan Warga Pesisir Kaltim Waspadai Air Pasang Capai 2.8 Meter

    “BB (barang bukti) yang sudah penyidik dapatkan adalah berupa dokumen-dokumen terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

    Namun demikian, KPK belum bisa merinci terkait dokumen itu. Asep hanya menekankan kasus yang tengah diusut KPK kali ini terkait masalah izin tambang.

    “Iya betul. Jadi terkait dengan masalah penerbitan izin usaha pertambangan,” ungkap Asep singkat.

    Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dugaan korupsi itu mulai disidik KPK per 19 September 2024 lalu.

    Baca juga:Jelang HUT RI di IKN, PLN dan Polda Kaltim Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Kelistrikan

    Dengan penyidikan ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

    “Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Bertemu PM India, Presiden Prabowo Buka Peluang Investasi Sektor Kesehatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI