Data NPWP Warga Bocor, Diimbau Kerap Mengubah Kata Sandi

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala menyusul dugaan bocornya data 6 juta nomor pokok wajib pajak (NPWP) oleh akun bernama Bjorka di situs Breach Forums.

    “Untuk menjaga iklim informasi yang kondusif, masyarakat diminta menghindari tautan maupun file mencurigakan agar terbebas dari pencurian data,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi dilansir Antara, Sabtu (21/9/2024).

    Baca juga:Bjorka Bocorkan 6 Juta Data NPWP, Jokowi Minta Kemenkeu-Kominfo Lakukan Ini

    Dia menyampaikan tidak ada kebocoran data dan antarlembaga terkait terus melakukan kolaborasi investigasi dan mitigasi.

    “Pernyataan kami tentu sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sudah disebutkan dalam pernyataan resmi bahwa DJP, Kemenkominfo, BSSN (Badan Siber Sandi Nasional) dan Polri berkoordinasi intensif,” kata Prabu.

    Pernyataan Kemenkominfo menekankan eksistensi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyebutkan ada sanksi hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran atau membocorkan data pribadi masyarakat.

    Dalam regulasi tersebut diatur, setiap pihak yang mengungkapkan data pribadi bukan miliknya dapat dipidana paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. Sementara untuk pihak yang menggunakan data pribadi bukan miliknya, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

    Baca Juga :   Kalangan DPR RI Minta Undip Transparan Dukung Pengusutan Kasus Perundungan Dokter Aulia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI